Bagaimana hukum pernikahan Saya..?

Assalamu Alaikum Wr Wb

Yth Ibu Ustadzah Siti Urbayatun

Saya Iyon umur 32 tahunan, sudah menikah selama 8 tahunan, dan istri umurnya 10 tahun lebih tua dari Saya, waktu kami menikah status istri janda dan punya anak 2 (pertama perempuan yang kedua laki-laki), dan sudah punya rumah sendiri tapi bukan peninggalan dari suami yang sebelumnya.

Awalnya Saya menikahinya karena terpaksa dituntut pertanggung jawaban karena sebelumnya kami sudah berhubungan (kumpul kebo) selama kurang lebih 3 tahunan, sedangkan Saya dan istri sebenarnya masih kerabat dekat yaitu sepupu (ayah Saya adik kandung kedua dari ayahnya istri), dan kami menikah tanpa sepengetahuan keluarga Kami, karena kami menikah rahasia di KUA Jakarta.

Karena Kami dari daerah maka demi kelancaran pernikahan dokumen dan nama orang tua kami (nasab) dipalsukan dan kami menikah tanpa restu dan tanpa sepengetahuan keluarga, tanpa kehadiran wali baik dari keluarga saya maupun istri.

setahun kemudian, keluarga kami akhirnya mengetahui juga pernikahan kami, dan mereka tidak merestui ataupun menyetujui pernikahan kami, bahkan sampai sekarang Ibu saya tidak mengakui pernikahan kami bahkan Ibu saya bilang "sampai matipun tidak akan merestuinya", dan anak perempuan istri juga meminta kami bercerai saja.

Pertanyaan Saya:

1. Bagaimana Hukum Pernikahan antar Sepupu atau turun wali (ayah Saya adik kandung dari ayah istri Saya)..?

2. Bila menikah dokumen bahkan nama orang tua Kami (nasab) dipalsukan, apakah pernikahannya sah menurut syariat Islam..?

3. Bagaimana Hukum pernikahan yang dirahasiakan atau tidak mendapat restu/persetujuan dari orang tua (wali) baik dari pihak Saya maupun pihak istri, dan juga tidak dihadiri oleh orangtua (wali) dari Kami..?

4. Bagaiman pernikahan Kami masih sah menurut syariat islam, sedangkan dari kami sering mengucapkan kata pisah (bukan kata cerai)..?

5. apabila orang tua (terutama Ibu) menyuruh Saya untuk menceraikan istri, apakah Saya harus mentaatinya, dan apabila tidak mentaatinya, apakah saya termasuk anak durhaka..?

6. Apabila terjadi perceraian sedangkan istri tidak mau ke pengadilan dan alternatifnya bercerai secara kekeluargaan dengan dokumen yang ditanda tangani oleh kami berdua dan saksi, apakah bisa dijadikan dasar hukum apabila dikemudian hari diantara kami berniat berumah tangga lagi..?

Demikian permasalahan rumah tangga kami, dan Saya sangat mengharapkan jawaban dan saran dari Ibu Ustadzah, atas perhatiannya Saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.

Wassalam

Iyon, Serang

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,..

Saudara Iyon di Serang yang dirahmati Allah swt,

Saya memahami permasalahan ini memang cukup pelik…sebenarnya apa yang anda alami, semoga bisa menjadi cerminan bagi para pembaca yang lain, bahwa Islam adalah agama yang bersih, yang menginginkan pemeluknya melakukan syariatNya secara benar, yang menegakkan aturan dengan sebenar-benarnya, dan menghendaki kejujuran dalam setiap perilakunya.
Sebelum sampai ke permasalahan anda, ada baiknya anda melakukan taubatan nasuha. Taubat yang sebenar-benarnya. Karena anda telah melakukan kesalahan dan dosa besar. Dan dosa itu akhirnya menumpuk menjadi dosa-dosa yang lain. Menyesallah atas perbuatan anda, tekadkanlah anda tak akan mengulanginya dan berjanji selama Allah memberi anda umur, anda akan melakukan kebaikan. Mulai dari kumpul kebo selama tiga tahun, menikah dengan data palsu, menikah tanpa wali dari fihak istri anda, menyakiti hati orang tua, sering mengucapkan kata pisah di rumah tangga anda. Maka tanpa taubat yang sebenar-benarnya, langkah apapun yang anda tempuh akan bercampur dengan kesalahan masa lalu yang akan membuat anda diliputi kegamangan.
Saudara Iyon,
Sebenarnya, Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia bukan termasuk mahram, sehingga ia boleh saja dinikahi. Sehingga alasan pelarangan orang tua anda menikahinya, sebenarnya bukan karena alasan larangan agama, tetapi mungkin karena adat dan kebiasaan yang berlaku di tempat anda.
Pernikahan anda yang sudah berlangsung delapan tahun pun sebenarnya tidak memenuhi syarat karena anda memalsukan dokumen dan tanpa dihadiri wali dari fihak wanita. Begitupun dengan kata-kata pisah yang sering anda ucapkan. Memang bukan kata cerai, tetapi harus dilihat niatnya, apakah pisah itu diniatkan sebagai pengganti kata cerai, atau hanya berpisah untuk sementara tetapi tidak diniatkan untuk bercerai.
Maka anda harus berpikir ke depan dengan langkah yang lebih baik di banding apa yang sudah anda lakukan di masa lalu.

Sdr Iyon,…Minta maaflah ke orang tua anda karena anda sudah berbohong dan menyakitinya. Kalau anda sudah berniat untuk bercerai, lakukanlah perceraian itu dengan cara baik, gunakanlah hukum agama dan hukum negara untuk kebaikan Anda dan keluarga.

Sdr Iyon…hati-hatilah untuk tidak melakukan lagi perbuatan yang akan mendatangkan kesulitan di kemudian hari karena kesalahan yang anda sengaja dan anda sudah tahu konsekwensinya.

Billahittaufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu,
Bu Urba