Hukum Pernikahan Yang Diulang

Assalamu’alaikum Bu Siti,

saya menemui kasus sebagai berikut ;

1. bapak saya adalah seorang mu’allaf yang baru masuk Islam sekitar 5 tahun yang lalu. ketika menikahi ibu, status bapak saya masih non-muslim sedangkan ibu seorang muslimah. ketika itu (seperti keterangan ibu), tata cara menikah menganut cara-cara Islam. namun setelah acara menikah itu, bapak saya kembali menjalani tata cara ibadah agamanya alias masih menganut kepercayaan agamanya semula, dan baru 5 tahun yang lalu menjadi seorang muslim ketika anak-anaknya sudah beranjak dewasa dan telah menikah semua. pertanyaan saya bu : sahkah pernikahan bapak dan ibu saya? kalau tidak sah, bagaimana caranya supaya status pernikahan mereka sah setelah status mu’allaf bapak saya?

2. semalam, kakak ipar saya melakukan pernikahan ulang dengan istrinya yang sah secara mendadak tanpa alasan syar’i yang jelas. ketika saya tanya, dia memberi alasan supaya cepat mendapat momongan karena setelah 4 tahun menikah, mereka tak kunjung mendapat momongan, jadi dengan menikah ulang, mereka berharap mendapat barokah lagi. terus terang saya kecewa dengan tindakan kakak saya karena sepengetahuan saya, hal seperti itu tidak diatur dalam agama Islam dan justru malah menjadi amalan yang sis-sia. apakah hal seperti ini dibenarkan? kalau memang benar, bisakah ibu menunjukkan dalilnya yang shahih?

demikian 2 pertanyaan dari saya. sebelum dan sesudahnya dihaturkan terima kasih.

wassalam.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
Saya dapat mengerti pertanyaan Ibu, berikut ini komentar saya:
1. Dalam Islam, tidak ada ketentuan untuk melakukan nikah ulang. Para sahabat menikah dalam kondisi kafir, tetapi setelah mereka masuk ke Islam, mereka tidak melakukan nikah ulang untuk mengesahkan pernikahannya di dalam Islam. Rasulullah saw pun tidak menikah ulang dengan bunda Khadijah begitu beliau menjadi Rasul. Meskipun begitu, bila perempuan muslimah dinikahi oleh non muslim, ia tetap terkena hukum zina. Itu sebabnya, wajib seorang muslimah meminta cerai bila suaminya ternyata tidak berikrar sebagai muslim atau justru keluar dari agama Islam. Perceraian inilah yang menyebabkan ia harus menikah kembali bila ingin berkumpul secara sah sebagai suami istri, bila pernikahan itu dilakukan di luar masa idah atau bila masa iddahnya habis.
2. begitu pun apa yang dilakukan kakak anda, tidak ada ketentuannya dalam agama. Maka menikah ulang untuk mendapatkan keturunan, tidak dapat dibenarkan secara syari, karena tidak ada ketentuannya dan tidak ada tuntunannya. Tindakan yang tidak dituntunkan dalam syariat tetapi diyakini sebagai pembuka jalan untuk maksud tertentu ini, termasuk dalam bid’ah. Dan tidak dikenal dalam agama.
Anjurkanlah mereka untuk bertaubat, memperbanyak istigfar dan sedekah agar Allah memberi mereka rezeki momongan seperti yang mereka harapkan tanpa perlu melakukan ritual baru yang jatuh ke dalam bid’ah dan mendatangkan ketidakridhoan-Nya. Namun yang juga penting Anda lakukan sebagai keluarga adalah terus menda’wahi Ayah karena seorang mualaf tentu mengalami kegamangan dan butuh bimbingan secara kontinue, semoga ini menjadi ibadah anda dan akan memantapkan keimanan Ayah.

Nah, tentang dalil-dalil yang lebih shahih, Anda dapat mengkonfirmasi pada rubrik ustadz menjawab.
Wallahu a’lam bisshawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bu Urba