Isteri Pertama Menuntut Suami Menceraikan Isteri Kedua

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya menikah sebagai isteri kedua tanpa sepengetahuan isteri pertama. Ketika akhirnya isteri pertama mengetahui pernikahan kami, beliau menuntut suami untuk menceraikan saya. Suami meminta saya untuk bersabar dan mengikuti tuntutan beliau sebagai tebusan kesalahan kami karena telah menutupi (berbohong) pernikahan kami. Suami merencanakan untuk menikahi saya kembali setelah kami bercerai tetap secara diam-diam. Hal tersebut dikarenakan isteri pertama telah memantapkan untuk tidak ingin dimadu.

Saya mengkhawatirkan suami karena selalu ditekan oleh isteri pertama, sedangkan dia tidak mau berpisah dengan isteri pertama (mengingat ada anak-anak) maupun dengan saya.

Demi Allah saya ridho dengan keputusan suami saya, saya menghormati dia sebagai imam saya. Kami saling mencintai dan saya juga mengetahui suami juga mencintai isteri pertamanya.

Apa yang bisa kami lakukan untuk meyakinkan isteri pertama untuk mengizinkan pernikahan kami? Apakan pernikahan kami sah, mengingat tidak adanya izin dari isteri pertama?

Mohon jawabannya ibu, saat ini saya dan suami merasa galau karena dipaksa untuk bercerai.

Wassalam,

Assalammu’alaikum wr. wb.

Ibu NS yang dirahmati Allah,

Nampaknya anda merasa bingung dan mungkin juga tertekan dengan drama pernikahan yang anda jalani saat ini. Rasanya tentu tidak tenang menjalani pernikahan dengan sembunyi-sembunyi karena takut dengan isteri pertama yang tidak ridho dengan pernikahan ibu dengan suaminya.

Dalam Islam seorang lelaki memang diperbolehkan untuk berpoligami, menikah lebih dari satu orang wanita dan tidak ada syarat untuk meminta izin isteri untuk menentukan sahnya sebuah pernikahan. Jadi pernikahan yang anda lakukan dengan suami dalam pandangan hukum Islam sah-sah saja.

Namun Inti dari sebuah pernikahan tentu bukan sekedar hanya mengikat seseorang secara hukum saja tapi memiliki makna yang lebih dalam dari itu. Sebagaimana Allah sebutkan dalam salah satu firmannya bahwa dijadikannya manusia berpasang-pasangan agar tentram satu sama lainnya. Artinya salah satu fungsi pernikahan adalah memberikan perasaan tentram dan tenang dalam menjalani kehidupan. Sebuah keluarga yang tentram atau yang kita sering sebutkan sakinah mawaddah warrahmahlah yang kemudian akan mampu melahirkan pribadi-pribadi yang kuat dan sholeh.

Ketika pernikahan yang dijalani oleh ibu harus selalui dihantui kekhawatiran untuk bercerai karena dituntut oleh isteri yang pertama maka apakah ketenangan tersebut dapat diwujudkan? Ketika pernikahan dilakukan dengan pemaksaan sehingga menimbulkan kegoncangan dalam rumah tangga sebelumnya, akankah dijamin perkembangan jiwa anak-anak yang tumbuh didalamnya?

Saya memahami perasaan cinta yang ibu rasakan kepada suami saat ini dan kerelaan ibu untuk mau dinikahkan dan diceraikan secara diam-diam demi memenuhi permintaan isteri pertama. Cinta mungkin buta tapi nurani kita sebaiknya tetap dipertahankan kejernihannya untuk bisa memandang sesuatu dengan obyektif dan rasa empati kepada orang lain.

Dalam hal ini tak banyak yang bisa saya sarankan kepada ibu selain melakukan instropeksi lagi terhadap pernikahan yang ibu jalani saat ini. Menikah, bercerai kemudian menikah lagi diam-diam jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengangap pernikahan sebagai sesuatu yang sangat sakral dan agung. Jika memang hendak berpoligami maka lakukanlah dengan baik dan terang-terangan dan terimalah konsekuensinya sesuai cara yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab dari keputusan yang diambil. Wallahu’alambishawab.

Wassalammu’alaikum wr. wb.

Rr. Anita W.