Melamar ke Pihak Orangtua Non Muslim

Assalamu’alaikum,

Saya zainal 25th, langsung aja ya bu,

Saya berencana untuk silaturahmi dan melamar ke calon mertua, nah permasalahannya saya kurang bisa bicara dan yang kedua calon mertua non muslim. sedang saya dan calon isteri baru ta’aruf dan udah merasa cocok sedang saya merasa bicara langsung sama dia itu kesulitan dan bertemunya cuma 2 kali tatap muka dan itu pun saya merasa g bisa bicara. nah gimana caranya nanti jika saya bertemu sama dia dan bertemu sama calon mertua untuk melamar dia? Apa yang harus saya katakan? Dan bagaimana cara menyikapi biar bisa bicara (grogi)?

Kan calon mertua non muslim, berarti calon mertua g bisa jadi wali bagi calon isteriku, trus siapayangberhak menjadi wali bagi calon isteriku nantinya?

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Sdr Zainal yang dimuliakan Allah, Alhamdulillah atas segala nikmat yang telah Anda terima. Termasuk nikmat untuk mendapatkan calon isteri. Semoga Allah menurunkan ketenangan (sakinah) kepada Anda agar berkahNya senantiasa Anda dapatkan.

Sdr. Zainal, apa yang Anda alami itu adalah kewajaran. Bertemu dengan calon isteri sekaligus keluarganya tentu akan mendatangkan rasa yang bercampur aduk antara senang, grogi, malu dan penuh harap.

Di adat timur yang kita kenal, sebaiknya memang melamar calon isteri itu tidak sendiri, tetapi disertai oleh wali atau keluarganya. Biasanya keluarga yang ditokohkan akan menjadi juru bicara dan mewakili calon pengantin pria untuk melamar pihak wanita. Hal ini mengandung banyak hikmah.

Di antaranya agar keputusan menikah itu menjadi keputusan yang direstui keluarga besar Anda. Sehingga mereka akan berada di dekat Anda untuk menolong, membantu atau mengarahkan yang semuanya ini sangat diperlukan oleh pengantin baru dalam mengarahkan biduk awal rumah tangganya.

Pernikahan juga tidak hanya melibatkan Anda, tetapi dia juga melibatkan persatuan antara dua keluarga besar, sehingga wajar kalau mereka Anda libatkan sejak sekarang. Karena sesungguhnya Anda meletakkan kehormatan pada keluarga besar sebagaimana yang diharapkan. Maka Anda tak perlu grogi dan bingung bagaimana dan apa yang akan Anda katakan kalau melamar calon isteri Anda, karena wali Anda pasti mengetahui cara-cara yang baik untuk itu.

Mengenai masalah wali nikah, karena calon mertua Anda non muslim, maka syariat mengisyaratkan hal seperti ini:

Orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari fihak ayah dan seterusnya ke atas. Apabila semuanya tak ada, atau ada uzur, maka dapat dilakukan oleh saudara (kakak atau adik) kandung. Berikutnya paman (saudara ayah). Dan bila semuanya ternyata beragama non Islam, maka perwalian dapat dipindah ke wali hakim. Anda dapat merundingkannya dengan fihak KUA yang akan membantu pernikahan Anda.

Nah, semoga barakah Allah swt mengiringi langkah Anda…

Wallahu a’lam bish-shawab

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Bu Urba