Nafkah Bagi Anak-Anak

Assallamualaikum wr. Wb.

Mbak Anita,

Saya berharap sekali mbak berkenan menjawab dan memberikan pendapat tentang masalah ini.

Mbak, saya dan suami pernah bercerai dikarenakan suami menikah lagi dan saya tidak mau dimadu. Selama tiga tahun suami meninggalkan kami begitu saja tanpa ada komunikasi.

Kami bertemu kembali pada saat orang tua suami meninggal, kemudian dia mengajak saya untuk rujuk dan dia bersedia menceraikan isterinya dengan talak tiga karena pernikahannya di bawah tangan tanpa adanya surat. Namun setelah setahun pernikahan kami berjalan wanita tersebut datang ke rumah meminta cerai dari suami saya.

Tidak berapa lama, sekitar 6 bulan kemudian, wanita tersebut datang kembali dan mengajukan cerai. Saya binggung apa ada perceraian yang seperti dibuat mainan. Akhirnya suami saya menalaknya di kertas bersegel dan saya ikut tanda tangan sebagai saksi.

Mbak, karena saya sudah lelah dengan kebohongan suami dengan wanita tersebut, akhirnya saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Selama proses peradilan suami tidak hadir. Akhirnya jatuh talak.

Yang saya mau tanyakan, adakah kewajiban dalam Islam suami untuk menafkahi anak-anaknya, sedangkan kami sudah bercerai. Sedangkan suami telah meninggalkan begitu saja tanpa adanya komunikasi terhadap anak-anaknya.

Wassallamualaikum wr. Wb.

Assalammu’alaikum wr. wb.

Ibu Desita yang baik,

Tentu tidak mudah perjalanan rumah tangga ibu bersama suami, sehingga akhirnya harus memutuskan untuk bercerai dengannya. Hilangnya kepercayaan di dalam rumah tangga memang hambatan besar dalam membangun hubungan yang harmonis antara suami dan isteri. Dan ibu sudah memutuskan untuk berpisah dari suami dan apa yang terjadi berarti sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani dan diterima.

Di dalam Islam ikatan sebagai seorang suami atau pun isteri memang hanya berlangsung selama pernikahan tersebut terjadi. Namun hubungan orang tua dan anak tidak terputus sampai akhir hayatnya, karenanya tak pernah ada mantan anak atau mantan ayah dan ibu. Oleh karena itu Orang tua yang bercerai tetap memiliki tanggungjawab atas kehidupan anak-anaknya.

Ibu tetap punya peranan dalam pengasuhan dan pemeliharaannya, sedangkan ayah selain tetap bertanggung jawab secara moral sebagai orangtua juga punya kewajiban untuk terus menjamin kesejahteraan hidup anak-anak mereka (nafkah materi) sampai anak-anak tersebut cukup umur untuk mandiri. Jadi tidak benar ketika anak tinggal dengan salah satu orang tua mereka setelah bercerai kemudian yang lain lepas tanggungjawab sama sekali.

Jadi nafkah atau biaya hidup anak-anak ibu tetap menjadi kewajiban suami ibu, meskipun anak-anak itu tidak tinggal bersama ayahnya. Selain masalah materi seharusnya ayahnya juga tetap berkewajiban untuk memantau perkembangan mereka dan memastikan bahwa mereka terpelihara kehidupannya baik lahir maupun batin.

Ibu yang penyabar, mungkin mantan suami saat ini sedang mengalami masa yang cukup berat dengan kehilangan anak dan isterinya meskipun itu karena hasil perbuatannya sendiri. Sebagian orang mencoba menghilangkan perasaan sakit jiwanya dengan melarikan diri dari masa lalunya sehingga memutuskan untuk tidak lagi mau berhubungan dengan apa yang pernah dijalaninya.

Jika mencoba berprasangka baik, mungkin masa-masa ketidakpedulian mantan suami saat ini adalah masa di mana dia sedang menata diri menghadapi kenyataan yang pahit (kehilangan anak dan isterinya). Karena itu tetaplah berdoa untuk kebaikannya agar dia segera dituntun kembali kejalan-Nya dan tidak melalaikan kewajibannya. Meskipun laki-laki tersebut sudah tidak memiliki keterikatan lagi dengan ibu tetapi mereka tetap ayah dari anak-anak ibu.

Dan tentunya setiap anak menghendaki ayahnya adalah pribadi yang baik.Oleh karena itu sangat penting bagi anak untuk dijaga rasa hormatnya kepada ayah kandungnya. Hindari untuk membicarakan keburukan ayah mereka karena hal itu tidak akan bernilai apapun selain menanamkan kebencian yang dapat merusak jiwa anak-anak sendiri. Apapun yang terjadi dalam hubungan antara seorang suami dengan isteri maka upayakan seminimal mungkin pengaruh buruk yang diterima oleh anak.

Wallahu a’lam bishshawab. Wassalammu’alaikum wr.wb

Rr Anita W.