Pernikahan Dini

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya remaja berusia 19 tahun, apa hukumnya bagi laki-laki yang ingin menikah karena takut dengan kemaksiatan dan zina? Apakah nantinya saya wajib memberikan nafkah lahir/materiil kepada istri saya sedangkan saya masih duduk di bangku kuliah? Terus bagaimana jika kami telah sepakat menikah, namun kami menghadapi kendala di pihak ayah sang perempuan yang tidak merestui? Apakah saya harus menunjuk wali hakim? Jujur saja, saya takut sekali terjerumus ke dalam dunia maksiat dengan pasangan saya, dan saya merasa saya memang harus menikah. Betul begitu, ustadzah? Terima kasih.

Wassalam

Assalammua’alaikum wr.wb.

Saudari AP yang dimuliakan Allah,

Sungguh mulia niat anda yang hendak melakukan pernikahan karena takut jatuh dalam perzinahan. Tak banyak pemuda yang mengambil keputusan tersebut saat dirinya dipenuhi hasrat dan cinta. Namun nampaknya menjalankan niat itu memang tidak mudah ya, karena berbenturan dengan orang lain seperti orang tua yang belum tentu setuju karena nampaknya anda belum punya penghasilan dan masih kuliah.

Dalam hal ini yang harus ditingkatkan pada akhirnya adalah ketaqwaan dan azzam untuk selalu berada di jalan-Nya. Karena keputusan apapun yang diambil, yaitu menikah atau sebaliknya akan menuntut keimanan dan kayakinan anda kepada-Nya. Jika pernikahan diizinkan berarti anda harus yakin pada janji Allah bahwa Allah akan mengkayakan orang yang menikah, berarti anda akan dapat menafkahi istri anda kelak (dan ini kewajiban bagi anda) namun tentunya dengan usaha.

Sebaliknya jika ternyata ayah calon istri tidak setuju berarti anda harus kuatkan keyakinan bahwa jodoh takkan lari ke mana, jika bukan saat ini mungkin di waktu yang lain. Karena jika ayah si wanita tidak merestui maka anda tidak bisa menikahinya. Dan di sini niat anda yang hendak menikah karena keimanan dan takut zina akan diuji, sejauh mana niat anda untuk menghindari zina apakah sekuat tekad anda menikah demi takut perzinaan.

Artinya jika anda takut berzina dengannya maka jika tak dapat menikahinya saat ini, tindakan yang bijak berikutnya adalah menjauhinya atau berpisah dari wanita tersebut (anggaplah sementara sampai saatnya tiba). Ibaratnya jika kita tak mau terbakar api maka janganlah bermain bensin di dekat nyala api yang berkobar. Oleh karenanya yakinlah dengan kekuatan doa, semoga dengan niat baik anda maka Allah lunakkan hati ayah si wanita sehingga merestui pernikahan anda dengan anaknya. Wallahhu’alambishawab.

Wassalmmu’alaikum wr.wb.

Rr. Anita W.