Hukum Berdagang Jual Beli Mobil

Assalamualaikum Wr Wb,

Ibu Sri yang saya hormati, saya ada sedikit ganjalan seputar hukum menjadi pedagang jual beli beli mobil melalui pembiayaan bunga perusahaan leasing.

contohnya begini, ada pelanggan saya membeli mobil kepada saya dengan uang muka 20% dan sisanya dibayar dgn cara kredit 3 thn dgn bunga pertahun 8.5%,karena saya sudah ada kerjasama dengan perusahaan leasing,maka sisa pembayaran tsb akan akan dicicil melalui perusahaan leasing,sedangkan saya akan mendapat komisi pengembalian bunga dari perusahaan leasing tsb sebesar 3%.

yang jadi pertanyaan saya, haramkah sistem bisnis yang saya jalankan ini?

mohon penjelasannya dari ibu.

terima kasih.

Wassalam,

Yophie.W

Wa’alaikumsalam wr wb
Semangat Bapak untuk menjaga bisnis tetap halal dan berkah patut diacungi jempol.
Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba, Al-Baqarah: 275.

Jadi dalam kasus Bapak, seharusnya pembeli mobil menggunakan leasing syariah (baru ada 1 leasing syariah di Indonesia) atau menggunakan fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil dari bank-bank syariah atau BPR Syariah yang ada. Mekanisme yang dipakai Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga, namun menggunakan mekanisme akad jual beli atau sewa dalam transaksi tersebut, dan produk-produk syariah tersebut telah mendapat Fatwa dari MUI, yakni Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.

Ada 2 jenis akad yang biasa digunakan bank syariah untuk pembiayaan kepemilikan mobil dari bank syariah, yakni akad murabahah/akad jual beli yang mirip dengan Kredit Pemilikan Mobil di bank konvensional dan akad IMBT (Ijarah Muntanhia Bit-Tamlik)/sewa yang mirip dengan leasing (sewa-beli).
Akad murabahah adalah akad jual beli, dimana bank yang membeli mobil dari pihak dealer mobil, lalu menjual kepada nasabahnya/konsumen akhir, selisih harga jual beli tersebut menjadi keuntungan bank. Sedangkan akad IMBT adalah akad sewa dimana nasabah akan membayar biaya sewa tiap bulan dan pada akhir periode sewa mobil dilakukan pemindahan kepemilikan kepada penyewa dengan akad jual beli atau hibah. Tentunya biaya sewa per bulan yang telah dikeluarkan nasabah telah diperhitungkan juga dengan biaya pemindahan hak sebagai biaya kepemilikan mobil.

Cicilan mobil melalui leasing/bank konvensional memang mirip dengan pembayaran tiap bulan di bank syariah dengan akad murabahah/IMBT, namun metode perhitungan yang dipakai bank syariah tidak berlandaskan pada perhitungan bunga, dalam hal ini keuntungan bank syariah didapat melalui margin jual beli atau biaya sewa. Bank Syariah tetap harus mencari keuntungan, supaya nasabah penabungnya juga mendapat bagi hasil. Bagaimanapun metode perhitungan yang berdasarkan pada sistem bunga tetap berbeda nilai dan semangatnya dengan metode jual beli dan sewa. Pada metode jual beli dan sewa diharuskan terdapat keterkaitan antara tambahan/margin dan objek barang/manfaat/jasa. Sedangkan pada metode perhitungan bunga, ketika barang/manfaat/jasa tidak ada, perhitungan bunga tetap bisa berjalan, karena pada perhitungan konvensional tidak ada persyaratan keharusan keterkaitan barang/manfaat/jasa dengan tambahan keuntungan, sehingga riba/sistem bunga diperbolehkan.

Adapun komisi pengembalian bunga dari perusahaan leasing tersebut juga termasuk riba, karena merupakan bagian dari akad pertama yang memakai sistem bunga.
Berikut ini Firman Allah Swt secara lengkap pada QS Al-Baqarah: 275:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Demikian semoga kesuksesan dan keberkahan selalu mengiringi bisnis Bapak dan keluarga.
Insya Allah, amiin.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Sri Khurniatun, MM, RFA, RIFA
Managing Partner Kurnia Consulting
Biro Perencana Keuangan Keluarga dan UKM
Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang