Hukum Credit Card dan Debit Card

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Ibu sri yang dicintai Allah, apa hukum membuat & menggunakan credit card dan debit card.

Jazakallaah khoir atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatu

Wassalamu’alaikum,

Terima kasih atas pertanyaannya, saya akan coba jawab dengan merujuk pada pendapat ulama ekonomi syariah yaitu Bapak Dr. Setiawan Budi Utomo dalam situs dakwatuna.com

Berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bank lazimnya mengeluarkan kartu plastik yang bisa digunakan sebagai alat transaksi. Kartu tersebut bisa dibagi menjadi dua: kartu kredit dan kartu debit. Kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan sistem kredit dengan kemudahan untuk berhutang.

Kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Bedanya, penerbit kartu kredit meminjami konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Lazimnya pinjaman, pengguna kartu tersebut wajib mengembalikan pinjamannya pada tenggat waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak bisa, selain terkena beban bunga, juga denda atau pinalti. Contoh kartu kredit: Mastercard, VISA, American Express, Diners Club, JCB dan lain-lain.

Adapun kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh sebuah bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank Anda di bank penerbit kartu tersebut. Apabila tabungan Anda Rp 1 juta, misalnya, Anda tidak bisa melakukan transaksi di atas nilai tersebut. Dengan kata lain, nilai transaksi dibatasi oleh nilai tabungan Anda. Setiap pembayaran dengan kartu debit akan mengurangi saldo tabungan Anda secara langsung (realtime) seperti halnya Anda menarik tabungan di ATM. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai.

Berdasarkan kedua fakta di atas, hukum kartu kredit berbeda dengan hukum kartu debit. Menurut syariat kartu kredit dikatakan haram karena terkait dengan riba. Ini karena transaksi dengan menggunakan kartu kredit merupakan bentuk qardh (hutang) dari pengguna kartu kepada pihak bank, disertai dengan bunga dan denda.

Berbeda dengan kartu debit. Penggunaan kartu debit adalah pemindahan hak yang dimiliki oleh pengguna kartu kepada pihak lain, yang dilakukan oleh bank atas perintah pengguna kartu tersebut. Dalam kasus ini, status penggunaan kartu debit tersebut sama dengan hawalah. Hawalah itu sendiri hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga/kartu kredit syariah. Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar hutang.

Saat ini sudah ada kartu kredit syariah yang dikeluarkan oleh bank syuariah. DSN-MUI mengatur batasan penggunaan Syariah Card sebagai berikut ; a. Tidak menimbulkan riba, b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya, e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Demikian, semoga bisa membantu. Bila masih ada yang belum jelas silakan kirim pertanyaan kembali. Mohon maaf jika ada khilaf.  Jazakumullah khairan katsiran.  Wassalam.

Sri Khurniatun
Managing Director Kurnia Consulting

Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang