Apa Perlu Saya Lakukan

Salam ustz…saya ada kawan yang mempunyai masalah suka melancap (beronani)..dia masih belajar…kalau diikutkan keadaanya dia patut menikah..tapai alasannya dia masih belum bersedia…apakah yang teman saya ini perlu lakukan…adakah dia boleh meneruskan perbuatannya itu?

Aiman, malaysia

Saudaraku Aiman di Malaysia yang dimuliakan Allah SWT, awal mula melakukan onani biasanya karena rangsangan seksual dari lingkungan yang terus menerus. Siaran TV yang seronok, bacaan yang erotik, mata yang tidak terjaga, dan percakapan yang diselipi oleh kata-kata porno (walau dengan nada bercanda) adalah contoh lingkungan yang dapat meningkatkan libido seksual. Lalu karena tidak mampu menahan libido tersebut dan belum menikah pelariannya adalah onani (bagi lelaki) atau masturbasi (bagi perempuan). Jika onani dirasakan sebagai pelarian yang menyenangkan, maka hal ini akan diulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihindari.
Solusi dari berhenti onani adalah menikah. Dengan menikah seseorang mempunyai cara yang sehat dan syar’i untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Namun jika belum siap menikah, maka solusi sementaranya adalah menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang positif, menjauhi diri dari lingkungan yang merangsang libido dan memperbanyak ibadah (mendekatkan diri kepada Allah). Jika solusi di atas tidak mampu menyelesaikan kebiasaan onani, maka sangat dianjurkan agar kita segera menikah. Itulah sebabnya Rasulullah saw menganjurkan agar pemuda dan pemudi Islam tidak menunda-nunda untuk menikah. Kehidupan sekarang ini membuat kita terpengaruh untuk menunda-nunda menikah dengan berbagai alasan. Misalnya, menyelesaikan kuliah dahulu, mapan dahulu atau mengejar karir lebih dahulu. Alasan yang kelihatannya rasional ini ternyata malah menimbulkan masalah baru yang lebih buruk, yakni munculnya generasi muda yang terperosok pada perzinahan dengan berbagai bentuknya.
Lalu tentang hukum beronani dalam Islam, saya kutip disini pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan :
“Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu’minuun: 5 – 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda”.
Demikian pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan yang saya kutip dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam Berkah!

(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan