Tanggung Jawab Laki-laki bagi wanita yang sudah dizinahi

Assalamu’alaikum Wr Wb

Pa ustaz…. teman saya seorang janda beranak 2  yang sudah bercerai dengan suaminya dan pernah berpacaran dengan laki-laki duda beranak 2, sampai terlanjur dalam, namun saat suami teman saya resmi secara kenegaraan menceraikannya. laki-laki yang dipacarinya itu malah menikah dengan wanita lain, Teman saya menuntut laki-laki itu untuk menikahinya sebagai rasa tanggung jawabnya, tetapi laki-laki itu menolaknya  dan mengatakan kalau  dirinya sudah bertaubat dengan menikahi wanita pilihannya. Dan tidak dapat mencintai teman saya itu lagi. Pertanyaanya :

1. Apakah teman saya salah meminta tanggung jawab kepada laki-laki tersebut ?

2. Benarkah taubat yang dilakukan laki-;laki tersebut ?

3. Bagaimana masa depan teman saya itu dengan 2 anaknya, ?

4. Bagaimana caranya agar laki-laki tersebut mau menikahi teman saya dan bertanggung jawab?

 Terima kasih pa ustaz….

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudaraku Suparti yang dirahmati Allah SWT, saya turut prihatin dengan peristiwa yang dialami teman Anda. Sekali lagi kasus teman Anda menunjukkan kepada kita semua bahwa ajaran Islam yang melarang kita berzina adalah benar demi kemaslahatan manusia.

Menurut saya, agak sulit bagi teman Anda untuk meminta pertanggungjawaban lelaki yang telah menzinahinya karena zina sendiri hakekatnya merupakan perbuatan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ketika teman Anda bersedia untuk berzina, maka seharusnya ia sudah tahu konsekuensinya bahwa di kemudian hari bisa saja si lelaki mengingkari janji-janjinya. Apalagi jika tidak ada bukti tertulis di atas materai bahwa si lelaki akan menikahinya, maka menuntut pertanggung jawaban si lelaki menjadi lemah di mata hukum. Perbuatan zina atas dasar suka sama suka setahu saya tidak bisa dijadikan delik aduan dalam aturan hukum positif di Indonesia. Kecuali jika ada bukti dan saksi bahwa teman Anda dipaksa/diperkosa oleh si lelaki tersebut.

Mengenai tobat si lelaki tersebut apakah benar atau tidak, yang tahu hanyalah dirinya dan Allah SWT saja. Bisa saja dalih bertobat adalah alibi si lelaki untuk menghindar dari tuntutan teman Anda. Namun yang jelas, benar atau tidaknya tobat si lelaki tersebut agak sulit bagi teman Anda untuk meminta pertanggung jawaban secara hukum jika perzinahan dilakukan suka sama suka.
Yang dapat dilakukan teman Anda adalah menuntut pertanggung jawaban secara moral. Jika si lelaki tersebut menolak seperti yang dilakukannya saat ini dengan berdalih sudah tobat dan tidak mencintai teman Anda lagi, maka teman Anda bisa melakukan langkah selanjutnya yakni meminta tolong teman, orang tua atau orang-orang yang disegani si lelaki tersebut untuk menyadarkan si lelaki tersebut. Ceritakan kejadian yang sesungguhnya kepada orang-orang yang bisa membantu teman Anda. Tidak usah malu untuk menceritakan kepada mereka yang bisa membantu. Sekaligus hal ini mungkin bisa menjadi sangsi sosial bagi si lelaki, sehingga ia malu dan sadar akan perbuatannya.

Namun jika si lelaki tersebut tetap bersikeras tidak mau menikahi teman Anda, maka relakan saja kepergiannya. Ambil hikmah dari kejadian tersebut, diantaranya : jangan mudah percaya dengan janji-janji lelaki jika ujung-ujungnya meminta berzina. Hikmah kedua yang dapat dipetik adalah jika teman Anda memaksa si lelaki itu untuk menikahinya padahal ia tidak lagi mencintai teman Anda, maka bisa jadi pernikahan yang terjadi adalah pernikahan kamuflase karena tidak didasari oleh ketulusan cinta. Suasana rumah tangga akan rentan dengan konflik dan perselisihan. Hal ini tentu tidak baik bagi pernikahan teman Anda.

Demikian jawaban saya, semoga berkenan.

Salam Berkah!

(Satria Hadi Lubis)
Mentor Kehidupan