Bagaimana Dengan Usaha Memakai Komputer ?

saya membuka studio photo kecil-kecilan dengan dua unit komputer spek tinggi dan 4 unit printer (photo) dan perlengkapan photografi dan shooting yang kalau saya jumlahkan semuanya mencapai sekitar Rp. 50.000.000. apakah inventaris itu juga dihitung zakatnya?. jika ya, modal dihitung ketika membeli atau harga jual saat ini? saya juga mencicil motor dan laptop dari keuntungannya, lalu apakah kendaraan dan laptop iitu juga dikenai zakat. ataukah saya hanya perlu membayar zakat dari laba bersih usaha saya setelah dipotong operasional dan gaji karyawan?. karena pembukuan yang kurang teratur, saya sedikit sekali menyimpan uang hasil usaha saya. padahal jika dihitung berdasarkan pemasukan setiap hari potong modal operasioanal dan gaji, seharusnya bisa lebih banyak. mana yang jadi patokan?. uang yang tersisa, atau hitung-hitungan di buku pemasukan dan pengeluaran? jazakallah.

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Guntur Alamsyah yang baik.

Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)

Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan harta perdagangan adalah semua yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Para fuqoha mengelompokkan harta “perdagangan” pada u`rudh tijarah (komoditi yang akan diperjual belikan) dikatagorikan sebagai asset bergerak dan “u`rudh qoniyyah” (komoditas yang berkaitan dengan perdagangannya tapi tidak diniatkan untuk diperjualbelikan) pada harta yang tidak bergerak.

Zakat Perdagangan dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)

Adapun mengenai perhitungan zakat perdagangan, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa mayoritas pakar hukum Islam menyatakan tidak diwajibkannya zakat pada modal investasi/aktiva tetap seperti; kendaraan, harta alat-alat kerja dan alat perdagangan (inventaris seperti computer atau alat studio). Pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo menjelaskan tidak wajib dizakati harta kekayaan berupa bangunan produktif, pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang, kendaraan. Namun keuntungan bersihnya (hasil keuntungan pelayanan jasanya seperti gedung disewakan, mobil disewakan, mobil diomprengi, pabrik memproduksi sesuatu untuk dijual) wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab dan kepemilikan waktu satu tahun.

Berdasarkan informasi dari buku Panduan Zakat Praktis yang diterbitkan IMZ, bahwa zakat perdagangan acuan perhitungannya adalah annual report basis (laporan buku tahunan). Apabila usaha dagang bapak tidak punya pencatatan yang baik, maka perhitungan zakatnya berdasarkan taksiran atau perkiraan. Umpamanya kalau perhitungan keuntungan/pendapatan tersebut cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Zakat perdagangan hanya membayar zakat dari laba bersih usaha setelah dipotong operasional dan gaji. Di mana aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka pedagang muslim atau pun perusahaan dagang harus melakukan inventarisasi dan menghitung harga komoditas dagangnya kemudian menggabungkannya dengan kekayaan uang lain serta piutang yang diharapkan dapat dilunasi lalu dikurangi dengan utang yang menjadi tanggungan terhadap orang atau pihak lain dan menzakati sisanya sebesar 2,5%. Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Volume zakat = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) –
(hutang-kerugian) x 2,5 %

Contoh:
Perdagangan (usaha studio photo) Bapak Guntur Alamsyah yang tercampur antara modal dengan kebutuhan rumah tangga Pada bulan Muharram 1430H.
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 40.000.000,-
o Uang kas (B): Rp. 5.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji dan kredit motor dan laptop (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-

Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 52.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 40.000.000

Zakatnya adalah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000 (dalam setahun), atau Rp. 83.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya)

Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang bapak jalankan yaitu harus ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) dari keuntungan bersih yaitu: (penerimaan – biaya operasional – biaya SDM – cicilan utang jatuh tempo). Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA