Zakat Harta Simpanan Deposito dan Tabungan

 Assalamu’alaikum Wr. Wb,

Pak Ustadz yg Insya Allah dirahmati oleh Allah SWT,

Saya ada beberapa pertanyaan yang mengganjal mengenai zakat sbb:

Dari penghasilan saya, sudah saya keluarkan zakat bulanan sebesar 2,5% langsung dari total pengasilan, jadi Insya Allah penghasilan saya sudah bersih. Nah dari sisa penghasilan yang saya sudah keluarkan zakatnya tsb, Alhamdulillah saya masih bisa menyimpan dalam bentuk deposito, tabungan, asuransi anak-2, emas dll. Pertanyaannya adalah:

1. Apakah atas simpanan saya tersebut saya masih harus mengeluarkan zakat?

2. Bagaimana cara penghitungannya?

3. Kapan saya harus membayar zakatnya?

Mohon pencerahannya. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.

Jazakumullah khairan katshiraa.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Mas In yang baik. Selamat ya Mas sudah mengeluarkan zakatnya semoga dikategorikan oleh Allah sebagai orang yang beruntung/sukses di dunia dan di akhirat. amin.

Untuk menjawab pertanyaan pertama Mas In, apakah harta simpanan (deposito, tabungan, asuransi anak-2, emas dll) masih harus mengeluarkan zakat?

Allah SWT berfirman yang artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34)

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” menjelaskan ayat tersebut condong kepada emas dan perak dalam artian uang/harta simpanan. Ayat tersebut menunjukkan ancaman Allah dalam dua hal yaitu pertama; penyimpanannya (termasuk harta simpanan emas, perak, deposito, tabungan, asuransi anak-2 dan lain-lain) dan kedua; dan orang yang tidak menginfakkanya (berzakat) di jalan Allah ketika sudah cukup harta simpanannya akan nishabnya.

Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta baik gaji/penghasilan/keuntungan maupun harta simpanan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi sekali lagi, kalau harta simpanan dimiliki sudah setahun atau lebih  maka wajib juga dizakati.

Oleh karenanya maka kita harus menghitung secara total pendapatan gaji dan harta simpanan yang Mas miliki. Atau diakumulasikan pendapatan selama setahun. Dengan kata lain apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang yang Mas simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.

Pertanyaan kedua cara perhitungan zakat harta Mas In ditotal selama setahun sebagai berikut:
A. Pemasukan
(1) – Total Pemasukan/gaji
        @Rp. 5.000.000,- x 12 = Rp.  60.000.000,-
      – Harta Simpanan dalam bentuk deposito,
        Tabungan, asuransi, saham dll. Rp. 150.000.000,-
     – Emas 90 gram 
       @Rp. 300.000,- x 90 =  Rp.   27.000.000,-
      Total :                                Rp. 237.000.000,-

(2) Hutang dan pajak           Rp.     5.000.000,-
Saldo (total 1- total 2)          Rp. 232.000.000,-

B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Mas In tersebut (sebesar Rp. 232.000.000,-), berarti Mas In wajib mengeluarkan zakatnya secara menyeluruh dari harta kekayaan yang dimiliki (baik dari gaji maupun harta simpanan) sebab sudah melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). Jadi perhitungan zakatnya 2,5% x Rp. 232.000.000,- = Rp. 5.800.000,-. (berarti zakat yang dikeluarkan oleh mas toni jika ingin pertahun yang dikeluarkan zakatnya sebesar bilangan tersebut) atau dicicil jika takut memberatkan sebesar Rp. 483.333,- (jika perbulan zakat profesi dan harta simpanan yang dikeluarkan).

Pertanyaan ketiga kapan waktu mengeluarkan zakatnya? Khalifah Utsman bin Affan menyarankan mengeluarkan zakat setiap bulan Islam yaitu setiap bulan Muharram. Namun, jumhur ulama tidak membatasi waktu mengeluarkan zakat terserah mulai bulan apa saja. Bahkan jumhur ulama menjelaskan boleh kita mengeluarkan zakat tersebut sekaligus setahun sekali atau dengan perbulan sekali (jika dikhawatirkan dapat menyulitkan dan memberatkan saat mengeluarkan zakat) terserah yang dipilih adalah apakah yang tidak memberatkan atau mau sekaligus. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama dengan perbulan yang dicicil.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA