Tabungan/deposito

Assalamu ‘alaikum w.w.

Ustadz yth.!

Gaji bulanan oleh perusahaan langsung dipotong 2,5% sebagai zakat. Take home pay kalau ada sisa ditabung, setelah terkumpul dijadikan deposito. Demikianlah berlangsung sampai tiba pensiun. Apakah tabungan tsb. wajib dizakati ? Atau yag dizakati bagi-hasilnya saja ? Terimakasih atas penjelasan (dalil) nya Ustadz!

Wassalam

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Mhd. G. Matua Tanjung yang baik.

Zakat profesi adalah diantaranya zakat yang ditunaikan melalui gaji bulanan dengan 2,5%. Adapun harta simpanan yang didapati dari sisa gaji dan disimpan dalam bentuk berupa emas, tabungan, deposito dan sebagainya jika memenuhi nishab dan cukup haul maka wajib dizakati.

Adapun dalil kewajiban zakat tabungan/deposito sebagi berikut;  Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (diantaranya dengan berzakat), Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10) "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, bagitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. " (QS. Al-Baqarah (2): 267) "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Apapun yang diusahakan oleh dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui kegiatan apapun yang kamu kerjakan". (QS Al-Baqarah (2): 110) "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara – saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat- ayat itu bagi kaum yang mengetahui". (QS At-Taubah (9): 11) "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS At Taubah (9): 103)

Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas (simpanan/tabungan) dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad) “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). "Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata : Aku diberitahu oleh Abu Sufyan ra, lalu ia menyebutkan hadits Nabi saw, ia mengatakan : "Nabi saw menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga) dan ifaf (yakni menahan diri dari perbuatan buruk)". (HR. Bukhari [II, 1993: 320]) "Dari abu Ayyub ra. bahwasanya seseorang berkata kepada Nabi saw: "beritakanlah kepadaku amal yang dapat memasukkan saya ke surga". Ia berkata: "Apakah itu, apakah itu ?" Nabi saw bersabda: "Apakah keperluannya? kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, kamu mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan menyambung keluarga silaturahmi". (HR. Bukhari).

Siapa yang mempunyai harta cukup nisab kemudian harta itu berkembang, baik karena keuntungan/ bagi hasil atau sebab lain seperti, warisan, hibah, gaji atau bonus, maka maka wajib zakat dan cukup haulnya. Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat wajib dikeluarkan termasuk zakat tabungan jika sudah cukup nishabnya (85 gram emas) dan mencapai setahun (haul). Semua harta (termasuk tabungan) jika sudah berlalu satu tahun maka wajib zakat jika sudah cukup nishab 85 gram emas. Meskipun tahun lalu sudah berzakat tidak hanya bagi hasil saja. Sebab harta dizakati setiap tahunnya.

Demikian halnya apabila seseorang memiliki harta dan sudah 1 tahun mencapai nishab senilai 85gr emas atau > 25jt dalam wujud investasi/tabungan maka wajib untuk dizakati menurut mayoritas para imam Mazhab.

Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.

Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan/deposito Bapak Mhd. G. Matua Tanjung :
A. Pemasukan
Tabungan/deposito 2010 Pak Mhd. G. Matua Tanjung Rp. 200.000.000,-
Pendapatan lainnya/ bagi hasil Rp. 1500.000,-
Total : Rp. 201.500.000,-

B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Mhd. G. Matua Tanjung tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan/deposito cukup haul.
Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 201.500.000,- = Rp. 5.037.500,-

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta simpanan/tabungan/deposito yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya maka wajib zakat. Tahun lalu bapak Mhd. G. Matua Tanjung berzakat, tahun inipun jika sudah mencukupi berzakat juga. Sebab, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta.

Demikian semoga dapat dipahami. Amin. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA