Zakat Barang Gadai dan Harta Yang Tidak Selalu Diatas Nishab

Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh,

Mohon jawaban Ustadz untuk 2 pertanyaan berikut.

1. Apakah barang kita yang sedang digadaikan harus dikeluarkan zakatnya ? Umpama, emas 100 gram digadaikan selama 1 tahun, sehingga terpenuhi syarat haul dan nishabnya.

2. Misal kita rutin mengeluarkan zakat mal setiap bulan muharam. Pada tahun ini bulan rajab ~ ramadhan, harta simpanan dibawah nishab dan bulan2 selanjutnya di atas nishab. Apakah kita tetap mengeluarkan zakat mal pada bulan muharam tahun depan atau pada bulan syawwal tahun depan (setahun setelah harta simpanan diatas nishab lagi)

Jazakumullahi khoiron katsiron.

Wassalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya saudara sp yang baik.

1. Kepemimilikan setahun jika cukup nishab memang betul wajib zakat. Menurut jumhur ulama harta/barang yang sedang digadaikan umpama emas sebesar 100 gram jika saudara yakin barang yang digadaikan itu bisa dalam penguasaan dan dapat ditebus maka wajib menunaikan zakat 2.5 % x 100 gram yaitu sebesar 2,5 gram emas. Tetapi jika saudara belum yakin untuk menguasainya/memilikinya kembali maka tidak wajib zakat menunggu keyakinan untuk menebusnya.
2. Mengenai kapan waktu mengeluarkan zakat, Ustman ibnu Affan r.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian dapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram tergantung kebiasaan. Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). Haul adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat mal seperti; peternakan, uang, perdagangan, perusahaan, dan sebagainya.
Mengenai nishab zakat, Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada zakat kecuali bagi orang yang benar-benar kaya”. (HR. Bukhori) Dari Jabir, dari Rasulullah SAW “… Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 awsuq” (HR Muslim).

Dari hadist  tersebut jelas kalau harta yang kita miliki belum cukup nishab tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah.

Jadi, zakat mal yang mencapai nisab dan haul wajib diambil zakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza’i. Demikian Makhul menjelaskan bahwa kekayaan yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harus dikeluarkan zakatnya pada waktu tertentu. Jika tahun ini sebagaimana seperti biasanya pengeluaran zakat pada bulan muharrom maka tahun berikutnya bulan muharrom. Apabila tidak cukup nishab maka tidak wajib menunaikan zakat sampai mencapai nisab bersama dengan kekayaan lain yang harus dikeluarkan zakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saat tersebut. Sebab, jumhur ulama mensyaratkan adanya haul dan nishab (yaitu sampainya nilai harta pada kadar tertentu yang telah ditentukan, dan apabila harta tersebut belum mencapai batas tadi maka tidak ada kewajiban zakat baginya).

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA