Zakat Biaya Pendaftaran Naik Haji

Assalamualaikum… Ustad.

Langsung saja, beberapa hari yang lalu ada pertanyaan dari nenak. Begini, beliau awal tahun ini (2010) menjual tanah seharga Rp 40 juta. Beliau ingin naik haji. Karena itu, dibayarkanlah Rp 25 juta untuk DP kuota kursi. Pemberangkatan baru tahun 2013. Sekarang beliau hanya memegang Rp 15 juta. Menurut kiai desa kami, nenek wajib mengeluarkan zakat pada Ramadan 2010 ini. Anehnya, zakat itu hanya dikeluarkan sekali alias tahun depan/berikutnya tidak perlu zakat lagi. Pertanyaannya, apakah memang benar begitu? Mohon penjelasan beserta dalilnya? Kalo memang wajib zakat, berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan? Jawaban ditunggu segera, afwan jiddan wa syukron katsir…. Wassalam…

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ridho yang baik.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang seharusnya dilaksanakan — bersama puasa dan shalat — sebelum menunaikan ibadah haji. Ibadah hají dikenal sebagai ibadah maliyah-badaniyyah, yakni model ibadah yang hanya bisa dilakukan ketika kita memiliki kekuatan fisik dan harta.

Dalam ibadah haji tidak dikenal yang namanya zakat haji. Yang ada bahwa setiap orang mempunyai harta dan telah cukup nishabnya wajib mengeluarkan zakat. Kalau kemudian ada jamaah haji yang hendak berangkat ke tanah suci dihimbau dan mengeluarkan zakat, bukan berarti mereka membayar zakat haji. Mereka sebenarnya membayar zakat sebagaimana ketentuan zakat yang diperintahkan oleh syariat. Siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tentu tengah menempuh perjalanan suci. Mereka hendak bertemu Allah di Tanah Suci dengan segala keyakinan dan kesuciannya demi memenuhi panggilan-Nya. Untuk itu, bekal yang harus dipersiapkan sebaiknya bersih, baik niat maupun harta yang digunakan. Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah (9):103) “

Jelasnya dalam kajian literatur kitab fiqih (baik klasik maupun kontemporer) termasuk dalam dalil-dalil Naqli hampir tidak ditemukan adanya kewajiban zakat haji, yang ada bahwa setiap orang yang memiliki harta kekayaaan senisab atau senilai 85 gram emas maka wajib berzakat.

Asumsi harga emas kini pergram Rp. 350.000 x 85 gram emas= Rp. 29.750.000,- . Sesuai informasi Bapak Ridho, bahwa Nenek bapak tahun ini (2010) menjual tanah seharga Rp 40 juta. Dengan uang tersebut nenek ingin naik haji. Karena harta tersebut sudah cukup nishab (batas minimal berzakat), maka Nenek Bapak wajib berzakat. Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000,- Kalau calon jamaah haji sudah berzakat, tidak perlu berzakat lagi cukup dengan sedekah saja.

Menurut ulama pembayaran zakat wajib ditunaikan setiap setahun sekali. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun" (HR. Abu Dawud). Kecuali harta yang kita miliki tidak cukup nishab, maka tidak wajib berzakat. Demikian halnya dengan harta yang dimiliki nenek Bapak (saldonya Rp. 15.000.000) dikategorikan kurang nishab, dan tidak wajib zakat. Sebab, kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkena kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Tidak wajib zakat kecuali orang kaya" (HR Bukhari)

Dalam Ushul al-Fiqh dikatakan, ’’al-muta’addy afdhal min al-qashir’’(ibadah yang manfaatnya dirasakan orang lain itu lebih utama Ketimbang ibadah yang manfaatnya hanya dirasakan sendiri). Ibadah model ini hanya dapat kita rasakan melalui media zakat. Membersihkan harta itu merupakan salah satu syarat ingin menjadi haji mabrur, yang diterima oleh Allah SWT. Kesucian harta harus dijaga karena dalam ibadah haji itu terkandung hikmah adanya kesucian jiwa atau besih dari dosa. Melaksanakan ibadah haji dengan uang yang tidak bersih maka hajinya tertolak.

Ulama menjelaskan bahwa hendaknya jamaah haji mengeluarkan semua zakat hartanya termasuk yang dipersiapkan untuk ONH. Untuk menyucikan harta tersebut, antara lain dengan jalan mengeluarkan zakat. Bagi jamaah haji dalam hal pembayaran zakat adalah merupakan momentum yang sangat baik. Kalau harta bersih dan suci, insyaAllah ibadah haji yang dilaksanakan juga dapat bersih sehingga mampu mengantarkan jamaah haji memperoleh haji mabrur. Kemabruran seseorang setelah menunaikan ibadah haji kiranya dapat dipertahankan dengan segala kesalehan amaliahnya, karena merupakan karunia Allah SWT yang abadi menuju kemuliaan, keunggulan dan keutamaan.

Al-hasil, menurut ulama fiqih tidak ada kewajiban zakat haji, melainkan ada kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta cukup nishab dengan mengeluarkan zakat harta setiap tahunnya termasuk harta untuk ONH. Sebaliknya, jika harta yang dimiliki kurang nishab maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah. Apalagi kalau ada keinginan nenek bapak untuk menunaikan ibadah haji. Salah satu indikasi haji mabrur adalah dapat memberi manfaat kesejahteraan kepada sesamanya. Maka dengan mengeluarkan zakat, secara langsung setiap jamaah haji telah ikut serta dalam pengembangan kesejahteraan umat. Sebab zakat yang dikeluarkan tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA