Zakat PNS

ass.wr.wb.

Selama ini setiap menerima gaji langsung saya potong 2.5%  disamping itu juga saya menerima honor panitia/tim dan langsung juga saya potong 2.5% yang kadang saya setorkan ke BAZ dan kadang juga saya kasihkan ke tetangga saya yang fakir/miskin (janda tua, penjaga mesjid). apakah boleh demikan?

ada juga tunjangan yang keluarnya 3 bulan sekali dan 8 bulan sekali, bagaimana kah cara zakatnya apakah langsung dipotong 2.5%? tapi kalo dijumlah dan melihat jumlahnya cukup besar bisa lebih dari emas senilai 85 gram tapi belum haul apakah  bisa saya bayarkan sbg zakat mal, sebab menunggu setahun kemungkinan jumlahnya bisa berkurang.

trims dan wasallam,

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak emza abdillah yang baik. Selamat ya pak sudah membersihkan hartanya dengan berzakat. Mudah-mudahan harta yang dimiliki semakin berkah dan bertambah. Amin.

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Apapun yang diusahakan oleh dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui kegiatan apapun yang kamu kerjakan". (QS Al-Baqarah (2): 110) "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, bagitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. Jangan sengaja kamu berikan, yang tidak baik, sedang kamu sendiri tidak mau menerimanya yang seperti itu kecuali dengan memicingkan mata. Ketahuilah! Bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS. Al-Baqarah (2): 267)

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad Jayyid)

Langkah yang telah dilakukan bapak emza menurut para ulama zakat kontemporer insya Allah sudah dianggap benar. Di mana setiap menerima pendapatan baik gaji maupun honor panitia langsung dikeluarkan zakatnya dengan dipotong 2,5%. Sebab, zakat profesi diqiyaskan dengan zakat tanaman sebagai bentuk qiyas atas kemiripan (qiyas syabbah) yaitu waktu mengeluarkan zakat nya setiap kali panen (setiap kali dapat gaji/honor/tunjangan/pendapatan lainnya) dan model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang dan diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) dengan kadar zakat 2,5%.

Demikian juga penyaluran zakat yang telah dilakukan bapak emza ke BAZ/LAZ atau ke mustahik langsung sudah benar. Namun alangkah bijaknya, berdasarkan informasi dari kilasan sejarah awal perintah zakat bahwa zakat sangat dianjurkan dan lebih afdal/utama diserahkan kepada lembaga atau BAZ/LAZ. Sebab, penyalurannya di BAZ/LAZ lebih merata/adil dan tidak menumpuk kepada orang tertentu.

Tentang haulnya hasil pendapatan, sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. Berdasarkan buku “Panduan Zakat Praktis” yang diterbitkan IMZ karya Prof. Dr. M. Amin Suma dkk. dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat profesi yaitu dengan pola perhitungan penghasilan kotor.

Contoh simulasi Zakat Pak emza abdillah :

A. Pemasukan
Pendapatan bulanan Rp. 4.000.000,-
Pendapatan lainnya (seperti honor, tunjangan,dll) Rp. 20.000.000,-
Total Rp. 24.000.000,-

B. Nishab
Nishab = 552 Kg beras@ Rp. 4.000,- = Rp. 2.208.000,-

C. Dalam hal ini zakat dapat dibayar setiap bulan sebesar 2,5 %
Zakatnya: 2,5 % x Rp. 24.000.000,- = Rp. 600.000,-

Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu dan mendapatkan gaji/honor/tunjangan (baik didapatkan 3 bulanan atau 8 bulanan sekali) dan pendapatan lainnya mencapai nishab, maka dia diwajibkan mengeluarkan zakatnya (sebagai bentuk dari zakat mal) langsung 2.5 % pada saat penerimaan. Allah menjanjikan kepada meraka dikategorikan sebagai orang yang beruntung sebab, mengeluarkan zakat. Bahkan akan memasukkan kepada mereka yaitu ke dalam surga firdaus. (QS. Al-Mu’minun: 10-11)

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA