Zakat Tabungan Dari Pengahasilan Bulanan Yang Telah Dizakati

Assalamu’laikum Ustadz,

Saya mau tanya tentang zakat tabungan, tabungan tersebut saya peroleh dari hasil gaji perbulan yang telah saya keluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total gaji perbulan sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan.

1. apakah tabungan saya jika mencapai senisab masih wajib dizakatkan? mohon penjelasan perhitungannya Ustadz.

2. apakah tabungan setahun yang telah dikeluarkan zakatnya masih wajib zakat ditahun berikutnya? (tahun I telah dikeluarkan zakat. tahun berikutnya/II mencapai senisab lagi diluar tabungan tahun I) bagaimanakah perhitungan zakatnya.?

Terimakasih atas jawaban yang Ustadz berikan.

Wasalam.

Wa’alaikum Salâm Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Abdullah yang budiman.
Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Menurut kajian ulama fiqh kontemporer, zakat profesi yang sudah ditunaikan bapak Abdullah sudah betul yaitu dilaksanakan perbulan sebesar 2,5% dan dikeluarkan zakat dengan menggunakan model brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan).

Jawaban 1 dan 2. Betul Bapak Abdullah, umumnya ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan meskipun muzakki sudah berzakat profesi maka jika harta simpanan baik berbentuk tabungan/deposito/emas sudah cukup haul (satu tahun) dan cukup nishab (85 gram emas ) maka wajib zakat. Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad).

Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.

Siapa yang mempunyai harta/tabungan cukup nisab kemudian harta itu berkembang, baik karena keuntungan/ bagi hasil maka maka wajib zakat. Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat wajib dikeluarkan termasuk zakat tabungan jika sudah cukup nishabnya (85 gram emas) dan mencapai setahun (haul). Semua harta (termasuk seluruh tabungan baik I dan II yang dimiliki) jika sudah berlalu satu tahun maka wajib zakat jika sudah cukup nishab 85 gram emas. Meskipun tahun lalu sudah berzakat tidak hanya bagi hasil saja. Sebab harta dizakati setiap tahunnya.

Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan Bapak Abdullah:
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2009 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
Pendapatan lainnya/ bagi hasil Rp. 500.000,-
Total : Rp. 301.500.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Abdullah tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.500.000,- = Rp. 762.500,-
Demikian juga jika total saldo tabungan I dan II tahun berikutnya 2010 menjadi Rp. 50.000.000 maka wajib zakat, sebaliknya jika saldo tahun 2010 turun menjadi Rp. 18.000.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta simpanan/jumlah seluruh tabungan yang dimiliki sudah satu tahun (haul) dan cukup nishabnya maka wajib zakat. Atau dengan kata lain muzakki harus menghitung secara total tabungan/yang diakumulasikan selama setahun. Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.

Demikian semoga dapat dipahami. Amin. Waallâhu A’lam.

Muhammad Zen, MA