Autopsi Jenazah yang Sudah Dikuburkan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Eramuslim – MAKAM Lina Zubaedah dibongkar guna keperluan autopsi. Pembongkaran tersebut atas permintaan anak pertamanya, Rizky Febian, karena ia merasa ada yang janggal terkait wafatnya sang ibu. Lalu bagaimana hukum autopsi dalam Islam?

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, autopsi diperbolehkan jika dilakukan untuk jenazah guna keperluan penyidikan atau pengembangan kasus hukum.

“Maka yang harus dicari adalah keputusan fatwa ulama: Hukum asal autopsi haram, kecuali untuk kebutuhan medis, mencari tahu penyebab penyakit, pendidikan organ, menyingkap fakta penyebab kematian yang berdampak besar untuk maslahah umat,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis 9 Januari 2020.

Fauzan melanjutkan, hukum autopsi secara keseluruhan haram di dalam Islam. Sebab mayat yang sudah tidak bernyawa pun bisa merasakan sakit. Seperti diterangkan dalam hadist, dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda;

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

Artinya: “Janganlah kalian mencela mayat karena mereka telah menjumpai apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Bukhari).

Sementara dalam Fatwa MUI tentang Autopsi disebutkan:

“Ketentuan Umum: Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan autopsi meliputi dua macam autopsi, yaitu autopsi forensik dan autopsi klinikal, yang dilakukan untuk tujuan medis legal seperti menentukan penyebab kematian untuk tujuan pemeriksaan, penyelidikan, riset dan/atau pendidikan.

Ketentuan Hukum :

1. Pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak.