Awas! Hukum Kentut Sembarangan

Eramuslim – ADA pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, “Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman).” Berikut jawabannya: Alhamdulillah was sholaatu was salaam ala Rasulillah, amma badu.

Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat.

Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut. Terlebih istri.

Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahualam bis showab. Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas: Pertama, keumuman firman Allah Taala, “Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik” ( QS. An-Nisa : 19)

Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak.