Bagaimana Hukum Memajang Ayat Alquran sebagai Hiasan?

Eramuslim – Umat Islam terkadang memajang ayat Alquran sebagai hiasan dinding rumahnya. Ada yang berbentuk kaligrafi, ada juga yang berupa kertas lalu diberi bingkai.

Lalu bagaimana hukum memajang ayat Alquran sebagai hiasan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, memajang tulisan ayat Alquran sebagai hiasan sejatinya kembali kepada niatnya masing-masing.

Jika diniatkan untuk kemaslahatan maka itu diperbolehkan dan dengan tujuan agar selalu mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kata lain hukumnya mubah (boleh).

“Kalau niatnya untuk mengingat Allah, mengagungkan kebesaran Allah, menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut sebagai tarbiyah, sebagai pengingat dan pendalaman makna ayat terkandung tersebut untuk tujuan kemaslahatan itu boleh,” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (8/1/2020).

Menurut Ustadz Ainul Yaqin, secara tidak langsung memajang ayat Alquran adalah bagian syiar Islam. Sebagian besar ayat-ayat Alquran ditulis dengan berbagai macam khot dan kaligrafi, guna menambah keindahan dari ayat-ayat suci tersebut.

“Begitu pula dengan niat memajang ayat-ayat Alquran tersebut, jika niatnya adalah bagian dari dzikir, untuk selalu mengingat Allah, untuk mendekatkan diri pada Allah dengan ayat-ayat tersebut. Ditambah sebagai alternatif ornamen artistik membingkai suasana Islami didalam rumah,” ucapnya.

Terlebih, jika tulisan tersebut diletakan dari tempat yang jauh dari najis. Maka hal itu akan menambah kaidah dan keindahan, dibandingkan dengan meletakan patung-patung yang jauh dari ajaran agama Islam.