Bagaimana Hukum Menemukan Barang yang Hanyut Terbawa Banjir?

وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأمتعة والمساغ في عش الحدأة والغراب ونحوهما ما حكمه والجواب الظاهر أنه لقطة فيعرفه واجده سواء كان مالك النحل أم غيره ويحتمل أنه كالذي ألقته الريح في داره أو حجره__أنه ليس بلقطة ولعله الأقرب فيكون من الأموال الضائعة أمره لبيت المال. الجمل ٣/ ٦٠٢

Artinya: “Terdapat pertanyaan mengenai penelitian tentang harta yang ditemukan pada sarang burung rajawali dan burung gagak atau semisalnya. Apa hukumnya? Jawabannya adalah bahwa yang jelas itu adalah (sebagaimana hukumnya) barang temuan. Maka penemunya harus memberitahukan kepada pemiliknya, baik itu harta pemberian orang yang menemukan atau bukan. Termasuk (terdapat pertanyaan) di antaranya adalah sesuatu yang dibawa oleh angin di ke rumahnya atau kamarnya, bahwa hukumnya adalah bukan (sebagaimana) barang temuan kemungkinan paling mendekati harta tersebut adalah sebagaimana hukum harta yang hilang. Harta itu diserahkan ke baitul mal (kas negara sebagai penerimaan negara nonpajak)” (Syekh Sulaiman al-Jamal, 3:602).

Pendapat senada juga sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dan kitab Al-Yaqut An-Nafiis li Madzhabi ibni Idris. Hanya saja di dalam kitab al-Yaqut an-Nafis juga dijelaskan pula pendapat Imam Hasan Al-Bashri yang mengatakan: “Barangsiapa yang menemukannya dan tidak mengetahui siapa pemiliknya maka ia berhak untuk memiliki harta tersebut (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, al-Yaqut an-Nafis: 506).

Pendapat Imam Hasan Al-Bashri ini adalah pendapat yang dianggap aneh oleh penulis Al-Yaqutun Nafis dan pendapat tersebut tidak diambil penulis kitab tersebut.

Walhasil, sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa mengenai barang yang terhanyut oleh banjir dan semisalnya, dihukumi sebagaimana barang yang hilang dan bukan dihukumi sebagaimana barang temuan.