Bagaimana Hukum Menemukan Barang yang Hanyut Terbawa Banjir?

Adapun mengenai prosedur perlakuan terhadap barang tersebut sebagaimana juga telah dijelaskan di atas pula yaitu: (1) dikembalikan kepada pemilikinya jika si penemu mengetahuinya; atau (2) diserahkan kepada baitul mâl (kas negara) jika si penemu tidak mengetahui pemiliknya. (okz)