Bagaimana Hukum Menyusui Bayi di Tempat Umum?

Eramuslim – Terkadang ibu-ibu tak sengaja menampakkan payudaranya di depan orang lain karena menyusui sang bayi di tempat umum. Kejadian ini bisa terjadi saat di tempat umum seperti di mal, pasar, bahkan angkutan umum.

Saking lumrahnya, bahkan masyarakat sering tak mempersoalkan ibu-ibu yang menyusui bayinya di tempat umum.

Lalu bagaimanakah hukum menyusuai bayi di tempat umum hingga tampak auratnya? Bagaimanakah solusinya?

Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Fitrianti Mariam Hakim menjelaskan, guna menjawab beberapa permasalahan tersebut, kita harus tahu bahwasanya ijma (konsensus) ulama telah menetapkan kewajiban menutup aurat bagi perempuan.

Ijma’ ini didasarkan terhadap firman Allah SWT,

يا أيها النبي قل لأزواجك و بناتك و نساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يئذين و كان الله غفورا رحيما

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya nereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu, mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Berdasarkan ayat di atas, perempuan diperintahkan untuk menutup seluruh auratnya. Jilbab yang dimaksud dalam ayat ini adalah baju kurung yang bisa menutupi seluruh anggota badan.