Benda dari Tubuh Manusia yang Tergolong Najis

Ia menjelaskan, yang keempat, kadar darah yang dimaafkan karena jumlahnya sedikit. Dalam hal ini ada sedikit perbedaan di antara para ulama dalam menentukan batasannya.

Dalam bukunya, Ustadz Isnan juga menjelaskan dalil yang menyebutkan muntah, tinja, dan air kencing najis. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Ammar sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari lima hal, tinja, air kencing, muntah, darah, dan mani, (HR. Daruquthny).

Rasulullah SAW bersabda, “Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani,” (HR. Baihaqi dan Daruquthny).

Ustadz Isnan juga menjelaskan tentang wadi dan mazi. Ia menerangkan wadi adalah cairan kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

Sedangkan mazi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan, akibat percumbuan atau khayalan syahwati. Mazi berwujud cairan bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar.

Wadi dan mazi tidaklah keluar dengan deras atau tidak memancar sebagaimana mani. Perbedaan antara mazi dan mani adalah bahwa mani keluarnya diiringi dengan lazzah atau rasa nikmat (ejakulasi), sedangkan mazi tidak.

Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata, “Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengelurkan mazi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi SAW dan bertanyalah ia kepada beliau.” Lalu Nabi SAW menjawab, “Dalam masalah itu wajib berwudhu,” (HR. Bukhari dan Muslim). ROL