Dalam Islam Pejabat Melakukan Korupsi Dapat Dihukum Mati

Eramuslim – Di masa pandemi Covid19 yang masih meluas, masyrakat terus dikejutkan penangkapan pejabat yang diduga melakukan tindak korupsi. Bahkan, ada yang membuat publik makin terhenyak, kini setelah korupsi dalam kasus benur (bibit) udang, kini muncul dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang lagi terhempas parah karena pandemi.

Meski begitu, Ustaz Ahmad mengakui, memang juga tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti istilah korupsi sama halnya syirik, zina, minum khamar dan lainnya.

“Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi,” paparnya dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ahad (6/12).

 

Ustaz Ahmad mengatakan, pidana berat kepada pejabat yang melakukan tindakan korupsi bila dilihat dari hukum Islam maka bisa digolongkan sebagai bentuk perbuatan khianat. Sebab, pejabat yang korupsi sebelumnya telah diberi amanah dari rakyat untuk menjalankan tugasnya dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Namun, dia bukannya menjalankan amanah. Pejabat itu malah merugikan rakyat dengan tindakan korupsinya,” tegasnya lagi.

Ustaz Ahmad menerangkan, korupsi sedikit berbeda dengan delik pencurian. Karena ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Artinya, uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, lalu pencuri sengaja menjebolnya, baik merusak pengaman atau mendobraknya.