Haruskah Kita Menjawab Lantunan Iqamah?

Eramuslim – APAKAH kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan? Sebagian ulama hanafiyah berpendapat bahwa disyariatkannya menjawab, hanya berlaku untuk adzan dan bukan iqamah. Dan diantara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin.

Mereka mengatakan, adzan sangat berbeda dengan iqamah. Sehingga aturan yang berlaku dalam adzan, tidak berlaku dalam iqamah. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Menjawab iqamah, didukung hadis riwayat Abu Daud, namun dhaif, tidak bisa dijadikan hujjah. Dan yang benar, tidak dijawab.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/no. 129)

Sementara itu, Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum iqamah sama dengan hukum adzan. Karena itu, kita dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana kita dianjurkan menjawab adzan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah, Hambali, dan Mayoritas Hanafiyah. Dan ini pendapat yang dinilai lebih kuat oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Imam Ibnu Baz dan Imam al-Albani.

Berikut keterangan mereka,

[1] Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan, “Demikian pula bagi orang yang iqamah. Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali menegaskan dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana dianjurkan menjawab adzan.” (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 18/250).

[2] Keterangan madzhab Hanafiyah. Dalam ar-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin), “Dianjurkan untuk menjawab iqamah sebagaimana adzan berdasarkan ijma (hanafiyah). Dan ketika muadzin mengucapkan Qad qaamat as-Shalah, dianjurkan untuk dijawab, Aqaamahallah wa adaamahaa. Ada juga yang mengatakan, tidak dianjurkan untuk dijawab. Sebagaimana yang ditegaskan as-Syumunni. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/431).

[3] Keterangan as-Syafiiyah, As-Syirazi dalam al-Muhadzab menyatakan, “Dianjurkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin.” An-Nawawi mengomentari, “Ulama madzhab kami (syafiiyah) sepakat, dianjurkan menjawab iqamah sebagaimana yang ditegaskan penulis (as-Syirazi). Selain selain satu pendapat syafiiyah yang aneh sendiri, seperti yang kami sebutkan dari al-Basith.” (al-Majmu Syarh al-Muhadzab 3/122)