Hukum Arisan Qurban Dalam Islam

Kedua: Jika dia tidak mempunyai kemampuan membayar dan tidak ada penghasilan yang bisa menutupi utang tersebut, maka dimakruhkan baginya untuk berhutang, karena utang tersebut akan membebaninya untuk sesuatu yang tidak wajib baginya.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa arisan untuk berkurban hukumnya boleh, bahkan dianjurkan karena termasuk dalam katagori saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana firman Allah :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Saling tolong menolonglah kalian di dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.” ( Qs Al-Maidah : 2 ). (Ki)

Sumber: Panduan Praktis Berqurban, karya Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA