Hukum Berdiri untuk Menghormati Jenazah Lewat

Eramuslim – ULAMA berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya.

Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mutamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafiiyah menurut nukilan sebagian ulama Syafiiyah.

Ibnu Hammam ulama hanafiyah mengatakan, “Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk.” (Fathul Qadir, 2/135)

Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20).