Hukum CCTV Jadi Saksi Perzinaan?

Eramuslim – Rekaman video sering dijadikan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan perbuatan asusila. Seperti dalam kasus perzinaan, dengan mudah seseorang menuduh orang lain berbuat zina hanya dengan dasar tayangan video. Seperti yang terjadi belakangan ini, ada rekaman video perzinaan yang tersebar dari tangkapan kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV), ada juga warga yang secara langsung menyaksikan perbuatan zina kemudian memvideokan dengan gawainya hingga viral di media maya.

Sebenarnya, apakah sah bila rekaman video dijadikan bukti kasus perzinaan? Bagaimana bila ada satu orang laki-laki yang menyaksikan perbuatan zina dan memvideokannya secara langsung atau live streaming di dunia maya hingga disaksikan sejumlah netizen? Apakah netizen yang melihat juga bisa menjadi saksi?

Islam mengatur dengan sangat terperinci tentang saksi dari kasus perzinaan. Mulai dari jumlah saksi dan syarat-syarat yang harus terpenuhi dari saksi. Ini agar seseorang Muslim tidak dengan mudah menuduh seseorang berbuat zina atau qazaf. Sebab, risiko yang ditanggung orang yang menuduh berbuat zina bila tidak terbukti sangat besar.

Para ulama berpendapat perzinaan harus dibuktikan oleh empat orang saksi yang melihatnya secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Ini berlandaskan pada keterangan QS an-Nisa ayat 15, juga surah an-Nur ayat 4 dan 13. Semuanya menjelaskan bahwa tuduhan perbuatan zina harus menghadirkan empat orang saksi, termasuk yang menuduh. Bila tidak dapat terpenuhi, risiko yang diterima penuduh adalah hukum cambuk sebanyak 80 kali.