Hukum Dakwah via Medsos

Eramuslim – SEIRING perkembangan zaman berbagai macam kegiatan dapat dilakukan melalui media sosial (medsos), atau secara virtual. Misalnya, berdakwah dan menyampaikan kajian, di era saat ini sudah dapat diakses dengan mudah.

Lalu bagaimana hukumnya? Apakah sudah sesuai dengan syariat Islam dalam penyampaiannya?

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menuturkan, hukumnya mubah atau boleh berdakwah melalui media sosial. Hal tersebut dikarenakan mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju dan canggih.

“Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, yang membuat orang harus mengalihkan interaksi langsung secara fisik dengan orang lain dengan interaksi melalui online. Maka pesan dakwah via medsos menjadi efektif,” katanya saat dihubungi Okezone belum lama ini.

Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, terkait dengan kewajiban mengajak dalam kebaikan, khususnya menyampaikan dakwah kepada umat manusia. Allah SWT berfirman:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُوا إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَ مَآ أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya: “Katakanlah: Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata (ilmu dan keyakinan). Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik“. (QS. Yusuf ayat 108).

Selain itu di masa darurat seperti sekarang ini (Covid-19), memberikan dan mendengarkan kajian melalui media sosial sangat dianjurkan. Sebab mencegah adanya kemudharatan, menghindarkan seseorang dari kerugian seperti tertular penyakit.

Namun perlu diperhatikan, meski dakwah melalui media sosial diperbolehkan umat Islam harus tetap memilih dan menyaring penyampaian pendakwah, supaya tidak salah kaprah dalam menangkap ilmu yang sudah diberikan. (Okz)