Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Wanita

Eramuslim – ULAMA berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak ada 2 pendapat di sana:

Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan,

“Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii rahimahullah dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah.” (al-Majmu, 2/4).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Sholeh meriwayatkan dari ayahnya Imam Ahmad tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu. Al-Qadhi Abu Yala al-Farra bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu.” (al-Mughni, 1/125).

Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin Hanafiyah dinyatkan,

Tidak membatalkan wudhu yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu.” (Rad al-Muhtar, 1/136).