Hukum Melangkahi Shaf-Shaf di antara Dua Orang Shalat

Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan: Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?”

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani].

Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”. (Inilah)