Hukum Memakan Sisa Darah di Makanan

Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,

“Andai Allah tidak berfirman, darah yang memancar tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging.” (Rawaiul Bayan, 1:164)

Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,

“Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Imam Qatadah juga mengatakan,

“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari binatang sebelum dia mati. (Asy-Syarhul Mumti, 15:8)

Misalnya: hewan hidup yang ditusuk pahanya, kemudian mengeluarkan darah. Oleh sebagian orang, darah ini ditampung untuk dikonsumsi. Sementara hewannya masih dibiarkan hidup. Ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat jahiliyah.

Hewan yang baru disembelih, darahnya keluar. Selama hewan ini belum mati total, darah yang keluar ini tergolong Ad-Dam Al-Masfuh (darah yang memancar). (Inilah)

Allah a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits