Hukum Memanfaatkan Rambut Manusia

Eramuslim – ALLAH Ta’ala telah memuliakan bani Adam. Allah berfirman, “Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra: 70)

Karena itulah, anggota tubuh manusia tidak boleh dijadikan sebagai objek jual beli. Baik anggota tubuh yang mengalami pembaharuan, seperti darah, atau rambut. Atau anggota tubuh yang tidak mengalami pembaharuan, seperti organ vital, jantung, paru, ginjal, dst.

Para ulama dari 4 mazhab menegaskan larangan memperjual-belikan rambut. Dalam al-Inayah Syarh al-Hidayah kitab madzhab hanafi dinyatakan, “Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan.” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136). Kemudian dalam Syarh Mukhtashar Khalil kitab Madzhab Maliki dinyatakan, “Catatan, Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83)

An-Nawawi dalam al-Majmu syafiiyah mengatakan, “Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut.” (alMajmu Syarh Muhadzab, 9/254). Kemudian al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana kitab hambali mengatakan, “Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia.” (Kasyaf al-Qana, 1/57). (Inilah)

Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits