Hukum Membayar Zakat Secara Online

Eramuslim – Seiring perkembangan zaman mayoritas transaksi sudah dilakukan secara online, termasuk membayar zakat. Apalagi saat ini terdapat beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan zakat online. Muzakki alias orang yang berzakat cukup membayar secara online alias transfer.

Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat secara online? Padahal, zakat fitrah wajib ditunaikan menggunakan makanan pokok, seperti beras. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menyatakan hukumnya boleh. Oleh pihak amil uang yang dibayarkan biasanya dibelikan beras baru disampaikan kepada pihak penerima zakat.

“Boleh kita mentransfernya (uang zakat), boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja,” ujarnya melalui chanel Youtube Al-Bahjah TV, Senin (18/5).

Namun Buya Yahya mewanti-wanti harus dipastikan zakat yang diberikan tersampaikan dengan amanah. Selain itu, tahu dan mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya. “Maka yang mengumpulkan itu siapa? Jangan gaya-gayaan (zakat) online,” ucapnya.

Meski zakat online diperbolehkan, Buya Yahya menekankan sebaiknya zakat dibagikan kepada orang-orang di sekitar yang berhak menerima. Sebab esensi dari zakat sendiri adalah diperuntukan bagi lingkungan terdekat. “Makanya zakat itu untuk di lingkungan kita. Jangan gampang terpesona, kalau yakin amanah boleh. Yang dipermasalahkan (zakat online) benar tidak pembagian zakatnya,” terangnya.

Masih kata Buya Yahya, menurut Imam Syafii zakat harus menggunakan bahan makan/pokok yang biasa dikonsumi oleh orang yang memberikannya. Di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum Sholat Idul Fitri dimulai.