Hukum Membeli Make Up untuk Isteri

Eramuslim – PEREMPUAN atau para istri identik dengan dandan, mereka biasanya berhias ketika hendak pergi ke luar rumah semisal menghadiri acara kondangan. Nah dalam berhias ini, tentu kaum hawa tersebut menggunakan berbagai materi make up, contohnya adalah skincare atau bahan perawatan kulit.

Berdasarkan penjabaran di atas, tentu perempuan Muslimah membutuhkan uang untuk membeli skincare atau bahan make up. Pertanyaannya, apakah bahan make up tersebut merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi suami? Bagaimana hukum memberi bahan make up seperti skincare untuk istri?

Dilansir dari laman resmi Pesantren Lirboyo pada Rabu (29/1/2020), Ada beberapa hal yang menjadi kewajiban seorang suami untuk istrinya, di antaranya adalah kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal.

Begitu juga alat kebersihan tubuh istri merupakan kewajiban suami. Syekh Khotib as-Syirbini berkata dalam kitab al-Iqna:

وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ

Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.” (Hamisy Al-Iqna’, vol. IV halaman. 93).

Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya bukan termasuk kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka disunnahkan bagi suami memberikannya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, vol. III halaman. 65)

Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab: