Hukum Meminta Perlindungan Allah dari Virus Corona dengan Shalat Hajat

Eramuslim – Merebaknya wabah Novel Coronavirus 2019 (2019-nCoV) atau virus corona yang baru ditemukan pada Desember lalu di kota Wuhan, China, telah menjadi kekhawatiran semua orang. Epidemi tersebut sejauh ini telah menewaskan 80 orang di daratan China. Yang lebih mengkhawatirkan, virus mematikan ini dilaporkan telah menyebar ke beberapa negara.

Kecemasan akan penyebaran virus corona ini pun menjadi perhatian masjid-masjid di negara bagian Johor dan Terengganu di Malaysia. Sesuai dengan arahan dari Departemen Agama Islam wilayah setempat, masjid-masjid di negara bagian itu diimbau melaksanakan shalat hajat dalam rangka meminta perlindungan Allah dari wabah virus corona ini.

Bagaimana hukum shalat hajat dalam Islam? Apakah shalat hajat dapat dilakukan dalam rangka meminta perlindungan dari suatu wabah?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan shalat hajat adalah shalat yang hukumnya sunnah. Ia menjelaskan, bilangan shalat ini mulai dari dua rakaat hingga 12 rakaat.

Shalat hajat dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. Kecuali, di waktu-waktu yang dilarang untuk shalat. Misalnya, di waktu setelah shalat subuh hingga kira-kira datang waktu shalat dhuha atau setelah shalat ashar hingga waktu magrib.

Sesuai dengan maknanya, Ustaz Miftah mengatakan kata hajat atau al-hajah berarti kebutuhan. Dengan demikian, menurutnya, shalat ini dilaksanakan dengan maksud agar kebutuhan yang dihajatkan dikabulkan oleh Allah SWT.

“Terkait apa yang dilakukan oleh negara seberang (Malaysia), bisa jadi itu terinspirasi dari kisah-kisah sahabat terdahulu,” kata Ustaz Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika, Senin (27/1).