Hukum Menafsirkan Al-Quran Tanpa Ilmu?

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali Imran: 187]

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Quran tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu. (inilah)