Hukum Mengalungkan Jimat pada Anak-anak

Hadits di atas jelas menerangkan jimat berupa kalung, gelang, atau apa pun yang mengandung kalimat thayyibah merupakan bentuk permohonan dan doa kepada Allah untuk anak-anak yang belum bisa mengucapkan kalimat thayyibah itu.

Karena itu, dapat disimpulkan mengalungkan azimat yang mengandung kalimat jimat kepada anak-anak dibolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah SWT, bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan. Kalung dan gelang yang mengandung kalimat thayyibah adalah ikhtiar doa para orang tua. Selebihnya mereka bertawakkal kepada Allah SWT. (rol)