Hukum Menggabung Puasa Syawal dengan Ayyamul Bidh

Eramuslim – PUASA sunah enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang memiliki keutamaan sangat besar. Jikalau melaksanakan puasa Syawal usai menunaikan puasa bulan Ramadhan bakal memeroleh pahala berpuasa selama satu tahun penuh.

Hal ini berdasarkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh.” (HR Muslim Nomor 1164).

Sedangkan puasa ayyaumul bidh dijalankan pada hari ke-13, 14, dan 15 bulan hijriah (qomariyah). Puasa ini juga bersifat sunah. Puasa ayyamul bidh disebut juga “hari putih” karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih.

Dalam sebuah hadis, dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Artinya: “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari Nomor 1979)

Dari Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan hijriah).” (HR Tirmidzi Nomor 761 dan An Nasai Nomor 2425. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadisnya hasan).