Hukum Menikah dengan Suami yang Diragukan Kehalalan Gajinya

Dalam fikih anti korupsi yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan risywah (menyogok) merupakan salah satu bentuk korupsi yang dilarang oleh agama, karena itu harus dijauhi dan ditinggalkan. Namun, jika seseorang tidak tahu sebelumnya bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk dosa dan dilarang oleh agama, maka hendaknya ia bertaubat dari kesalahan yang telah dilakukannya serta rajin berzakat, sedekah maupun berinfak untuk mensucikan hartanya dari unsur-unsur syubhat dan harta yang tidak bersih.

Status Pernikahan

Sedangkan terkait dengan pertanyaan kedua tentang status pernikahan dengan suami yang masih diragukan status penghasilannya, apakah halal ataukah haram, kami berpendapat pernikahan tetap sah dan tidak mempengaruhi legalitas pernikahan seseorang. Bahkan pasangan suami-istri seharusnya menumbuhkan sikap saling peduli, saling menjaga, saling mengingatkan dan menasehati untuk menjaga keluarga dan anak keturunannya dari segala sesuatu yang haram dan dilarang oleh agama, sehingga dia dan keluarganya terjaga dari siksa api neraka. Allah swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم (66): 6]

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari (siksa) api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” [QS. at-Tahrim (66): 6]

Menjaga diri dan keluarga dari siksa neraka antara lain dilakukan dengan saling memberikan masukan dan nasehat untuk tetap sabar dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana spirit yang diajarkan dalam surat al-‘Ashr, dan bukan dengan saling mendiamkan atau menumbuhkan sikap saling curiga dan penuh prasangka, termasuk dalam urusan sumber penghasilan suami-istri. Sharing atau bertanya dengan cara yang baik merupakan salah satu cara terbaik untuk memperjelas status pekerjaan suami, serta memberikan masukan atau solusi terbaik demi menjaga keutuhan rumah tangga serta menepis prasangka (su’uzzhan) terhadap sesuatu yang belum pasti kebenarannya. (sm)

Wallahu A‘lam bish-shawab