Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah

Eramuslim – DALAM kehidupan modern seperti sekarang banyak ditemukan muda-mudi pacaran meski itu dilarang oleh Islam. Muda-mudi itu biasanya pacaran di taman atau bisa juga pergi liburan bersama. Pada akhirnya pacaran itu sangat rentan digoda setan sehingga mereka rawan berbuat maksiat. Jika sudah berbuat maksiat, ada kemungkinan pihak perempuan hamil di luar nikah sehingga muncul masalah.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah mengenai hukum boleh tidaknya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah. Lalu bagaimana hukum untuk kasus seperti itu?

Dikutip dari akun facebook Ngaji Gus Baha’, KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang akrab disapa Gus Baha memaparkan dalam madzhab Imam Syafii umumnya jika seorang perempuan sedang hamil, tidak boleh menikah karena sedang membawa janin. Ia boleh menikah ketika sudah melahirkan atau masa iddah-nya (masa menunggu) sudah selesai.

Namun lain halnya jika seorang perempuan tengah hamil di luar nikah, itu dibolehkan, artinya tidak ada masa iddah. “Tapi kalau hamil dari nikah tidak sah itu rata-rata (oleh) kiai dikawinkan. Kalau yang mau nikah dinikahkan, karena kalau di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang shahih,” ujarnya.