Hukum Merahasiakan Pernikahan

Eramuslim – Sebuah pernikahan lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.

Dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati dijelaskan, berdasarkan mayoritas ulama (jumhur) hukum, mengumumkan pernikahan bukanlah bagian dari syarat, rukun, atau kewajiban sebuah akad pernikahan. Hukum mengumumkan pernikahan adalah mustahab (boleh namun kadarnya lebih disukai).

Disunnahkan agar nikah akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.

Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.

Bagian dari bentuk mengumumkan pernikahan, yaitu dengan menyelenggarakan acara walimah (undangan makan/hajatan). Dalam istilah fikih, walimah berarti makanan yang khusus disediakan ketika pernikahan atau resepsi pernikahan.

Adapun ulama seperti Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan. (Rol)