Hukum Muslimah Berenang di Kolam Umum

Eramuslim – BERENANG merupakan suatu olahraga yang dianjurkan bagi umat Islam. Namun terdapat aturan yang ketat bagi muslimah yang ingin berenang di kolam umum.

Hukum bagi Muslimah yang berenang di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Jika kolam renang yang digunakannya adalah untuk umum (baik khusus untuk wanita atau campur laki-laki dan wanita) maka tidak boleh.

Sebagaimana Rasulullah pernah melarang Muslimah untuk mandi di tempat pemandian umum, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR at-Tirmidzi, no. 2801)

Rasulullah juga bersabda, “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 4012; at-Tirmidzi, no. 2803)

Akan tetapi jika tidak ada pilihan kecuali berenang di kolam renang umum maka Muslimah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.

2. Menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat wanita lain.

Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain. (HR. Muslim, no. 338)

3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.

4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.

5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) atau suami (jika sudah menikah). (Okz)

SUMBER Buku Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslimah Halaman 207 yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk.