Hukum Orgasme Sepihak Suami Abaikan Istri

Eramuslim – Tidak ada yang luput dibahas syariat Islam, termasuk masalah seksual. Dalam Islam yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu tidak perlu malu dan ditutupi, karena Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya masalah ini.

عَنْ خُزَيْمَةَ بْن ثَابِت أَنَّهُ سَمِعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول إِنَّ اللَّه لَا يستحي مِنْ الْحَقّ لَا تَأْتُوا النِّسَاء فِي أَدْبَارهنَّ

Sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Janganlah kalian mendatangi istri-istri melalui anus mereka.” (HR Imam Syafi’i).

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maaf dalam bukunya. “Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari” menerangkan dalam hubungan badan suami dan istri, sudah sepatutnya keduanya saling mengerti dengan keinginan masing-masing. Jangan sampai salah satu pihak merasa puas, tetapi mengabaikan pihak lain. “Komunikasi yang baik di antara keduanya adalah kata kuncinya,” katanya.

Idealnya kata dia, dalam berhubungan badan antara suami dan istri adalah kedua belah pihak harus merasa puas ‘keluar’ bersama-sama. Namun terkadang suaminya lebih dulu orgasme atau sebaliknya. Perbedaan ini memang sering menimbulkan masalah terutama jika pihak suami yang keluar duluan padahal istrinya belum.