Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor

Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya, antara; hukuman fisik, harta, kurungan, moril dan lain sebagainya yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan.

Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.

 

Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.

Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.

Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap, “Pencuri buah kurma dari pohonnya Ialu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali Iipat. (HR. Nasa’i dan lbnu Majah).

Hukuman ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz.

Selain sanksi di atas, berbagai jenis hukuman lainnya yang dianggap memiliki dampak jera bagi para pelaku korupsi boleh diterapkan, seperti diberhentikan dari pekerjaan bagi koruptor harta negara dalam jumlah kecil atau diumumkan di media massa. ROL