Hukum Puasa Syawal Digabungkan Senin-Kamis

Eramuslim – ADA yang bertanya, bolehkah menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa senin-kamis ?

Dilihat dari latar belakang disyariatkannya ibadah, para ulama membagi ibadah menjadi dua. Pertama, ibadah yang maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Sehingga ibadah ini harus ada secara khusus. Semua ibadah wajib, salat wajib, puasa wajib, dst, masuk jenis pertama ini. Termasuk juga ibadah yang disyariatkan secara khusus, seperti salat witir, salat duha, dst.

Termasuk jenis ibadah ini adalah ibadah yang menjadi tabi (pengiring) ibadah yang lain. Seperti salat rawatib. Dan sebagian ulama memasukkan puasa 6 hari bulan syawal termasuk dalam kategori ini.

Kedua, kebalikan dari yang pertama, ibadah yang laisa maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah itu bukan merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Tujuan utamanya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya.

Satu-satunya cara untuk bisa mengetahui apakah ibadah ini termasuk maqsudah li dzatiha ataukah laisa maqsudah li dzatiha, adalah dengan memahami latar belakang dari dalil masing-masing ibadah. (Liqa al-Bab al-Maftuh, Ibnu Utsaimin, volume 19, no. 51).

Kita akan lihat contoh yang diberikan ulama untuk lebih mudah memahaminya.

Contoh pertama, salat tahiyatul masjid.Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Apabila kalian masuk masjid, jangan duduk sampai salat 2 rakaat.”(HR. Bukhari 1163)