Hukum Sholat di Dalam Kendaraan yang Terjebak Macet

Eramuslim – LALU lintas yang macet merupakan hal biasa di perkotaan. Apalagi di kota besar seperti Jakarta, kemacetan berlangsung setiap hari mulai pagi hingga malam. Hidup dalam kondisi seperti ini terkadang membuat Muslim kesulitan untuk menepikan kendaraan guna menunaikan salat fardhu yang waktunya sudah tiba.

Hal yang sama juga dirasakan Muslim yang menumpang transportasi umum, misalnya penumpang TransJakarta tidak bisa turun ketika waktu salat fardhu tiba. Dalam kondisi seperti ini, bolehkah Muslim tersebut salat di dalam kendaraan yang terjebak macet?

Dikutip dari laman Lirboyo pada Senin (10/2/2020), apabila seseorang tidak memungkinkan untuk menepi dan mencari tempat salat maka ia wajib salat semampunya (li hurmatil waqti) di dalam kendaraan. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ