Hukum Seorang Ukhti Jadi Wanita Karier

Eramuslim – PADA kehidupan modern seperti sekarang, wanita, ukhti, atau ibu rumah tangga tak hanya berkutat di dapur saja. Namun mereka juga sudah bisa mengerjakan berbagai hal di luar rumah, misalnya menjadi wanita karier.

Hanya saja dalam benak seorang ukhti mungkin terlintas di pikiran tentang boleh tidaknya ukhti menjadi wanita karier. Lalu jika boleh atau tidak, apa dalilnya?

“Berbicara mengenai masalah ini, saya jadi teringat salat satu ayat Alquran Surat An-Nahl: 97,” ujar Ustadzah Isna Solihah seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter BincangSyariah beberapa waktu lalu.

Alquran surat An-Nahl: 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya, “Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan pada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Menurut Isna, ayat itu menunjukkan bahwa ukhti boleh menjalani kehidupan sebagai wanita karier.

“Ayat ini berbicara mengenai kebolehan antara laki-laki dan perempuan untuk bekerja atau beramal saleh di sektor masing-masing,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dalam surat tersebut ada kata-kata, ‘min djakarin au unsha’, yang mana kata Allah, “…boleh asalkan itu pekerjaan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi orang lain.”

Tentunya ini semua harus dengan persetujuan Mahram ataupun suami wanita tersebut, dan bekerja ditempat yang tidak dilarang agam. (Okz)