Hukum Walimah pada Masa Pandemi

Eramuslim – Walimah atau resepsi pernikahan lumrahnya dilakukan bagi pasangan yang baru menyelesaikan akad nikah. Dalam walimah, keterlibatan banyak orang tak dapat dielakkan pada masa normal. Lantas, bagaimana jika walimah dilakukan pada masa pandemi?

Untuk membahas lebih jauh mengenai walimah di masa pandemi, ada baiknya umat Islam perlu mengetahui makna hakiki dari walimah itu sendiri. Misalnya, Syekh al-Khatib as-Syirbini dalam kitabnya berjudul Mughni al-Muhtaj menjelaskan, walimah dapat diartikan sebagai sebuah acara makan-makan yang dihidangkan untuk menggambarkan pernikahan yang menggambarkan pemindahan kepemilikan. Yakni, berpindahnya tanggung jawab seorang perempuan dari walinya ke suami yang telah berikrar dalam akad nikah.

Makna walimah sendiri secara umum tidak hanya berkonotasi pada acara pernikahan, tapi bisa juga acara-acara lainnya, seperti khitan, safar, dan lainnya. Dalam buku Haruskah Ada Walimah? karya Nur Azizah dijelaskan, para ulama memang berbeda pendapat mengenai walimah pada masa normal.

Berdasarkan mayoritas (jumhur) ulama dari mazhab Hanafi, mazhab Syafii, dan mazhab Hambali menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunah. Bahkan, ulama dari kalangan mazhab Hanafi menambahkan, orang yang mengadakan walimah akan mendapatkan pahala yang besar. Sedangkan menurut ulama dari mazhab Maliki, hukum mengadakan walimah adalah mandub (sunah yang tidak memberatkan).

Menurut ulama dari kalangan mazhab ini, salah satu hikmah mengadakan walimah adalah sebagai sarana untuk mengumumkan kepada khalayak ramai tentang terjadinya suatu pernikahan.